Masa bakti Kwartir Cabang Gunungkidul adalah 2018-2023 dengan 18 (delapan belas) kwartir ranting. Hasil Musyawarah Cabang Gunungkidul tahun 2018 memutuskan struktur kelembagaan/pembidangan Kwartir Cabang Gunungkidul hanya 2 (dua) yaitu memodifikasi Bidang Pembinaan Anggota Muda dan Bidang Pembinaan Anggota Dewasa digabung menjadi satu bidang yaitu Bidang Keanggotaan.
Bidang Keuangan, Sarana, dan Prasarana digabung dengan Bidang Abdimas Humas dan Bidang Ormahum menjadi Bidang Kelembagaan. Penggabungan tersebut dimaksud agar memudahkan dalam menyelaraskan arah gerak dan koordinasi urusan/andalan. Memiliki dewan kerja cabang, pusdiklatcab, puslitbang, pusinfo, dan staf sekretariat dengan masa bakti sama seperti kwartir cabang.
Awal tahun 2018, kwartir cabang menetapkan 2 (dua) kebijakan. Pertama, seluruh kwartir ranting yang belum musyawarah harus melaksanakan musyawarah ranting. Kedua, masa bakti kwartir ranting disamakan yaitu 2018-2023.
Jumlah gugus depan di Gunungkidul adalah 1.318 dengan perkiraan total jumlah anggota sebanyak 51.500 orang. Lebih dari setengah dari jumlah tersebut merupakan golongan Penggalang yaitu hampir 30.000 orang dan pramuka siaga menempati urutan kedua jumlah terbanyak dengan perkiraan jumlah sekitar 15.000 orang.
Saat ini tidak ada gugus depan yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi golongan pandega. Namun, terdapat 1 (satu) gugus depan persiapan yang menyelenggarakan racana. Tidak ada angka pasti mengenai jumlah anggota dewasa khususnya pembina pramuka.